PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, antara lain meliputi kemampuan bersikap jujur dan konsisten, apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang dilakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
