PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja pengendalian emosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, antara lain meliputi kemampuan mengendalikan emosi dalam situasi yang penuh tekanan, sehingga tidak mempengaruhi kinerja.
