Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat. (2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran yang diterima KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dari APBD kepada DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota . (3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
