Pasal 52
BAB 7 — PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PRESIDEN mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
