Pasal 42
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi berkenaan adanya keberatan tersebut. (4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Provinsi melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan : a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
- apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
- apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi : a) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan; b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi; c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
