Pasal 37
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi melakukan kegiatan sebagai berikut : a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi serta Ketua KPU Kabupaten/Kota diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas; b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Seri DC - KWK.KPU), sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.
