Pasal 32
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam sampul tersegel dari KPU Kabupaten/Kota. (2) Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU. (3) KPU Provinsi sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
