Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya : a. mengumumkan hasil penghitungan suara (Lampiran Model C-1 Smenempelkannya pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya; b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; c. meneruskan kotak suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dari setiap TPS, yaitu membawa dan menyampaikan kotak suara kepada PPK yang dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak yang berwenang, serta tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang telah dikunci dan disegel oleh KPPS. (2) Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih dikunci dan disegel kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4 – KWK.KPU.
