Pasal 29
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunakan surat pengantar Model DB4 - KWK.KPU dan kepada saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibuatkan tanda terima Model DB6 - KWK.KPU. (2) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara dan berita acara (Model C - KWK.KPU ) dan Catatan pelaksanaan Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tempat pemungutan suara (Model C1 - KWK.KPU), Sertifikat hasil penghitungan suara (Lampiran Model C1 - KWK.KPU), Berita Acara (Model DA - KWK.KPU), Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kecamatan (Model DA1 - KWK.KPU), Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat PPK (Model DAA - KWK.KPU), dan Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan (Lampiran Model DAA - KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
