Pasal 26
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1 - KWK.KPU dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU). (2) Berita Acara, Catatan rekapitulasi dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten/Kota kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel. (3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (4) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk : a. saksi pasangan calon; b. Panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; dan c. ditempel di tempat umum.
