Pasal 20
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/ Kota, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat. (2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, dicantumkan ketentuan : a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon/tim kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota; b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota; c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat; d. tempat pelaksanaan rapat; e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan f. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/ Kota.
