Pasal 17
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. Model DB1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota; c. Lampiran Model DB1 - KWK.KPU untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota; d. Model DB2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota; e. Model DB3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota; f. Model DB4 - KWK.KPU untuk Surat Pengantar penyampaian Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan lampirannya dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi g. Model DB5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Berkas, Kelengkapan Administrasi dari KPU Kabupaten/Kota; h. Model DB6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada KPU Provinsi. (4) Alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD sebagai pendukung rapat. (5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota.
