Pasal 11
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan kegiatan : a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir seri Model DA – KWK.KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DA - KWK.KPU), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya; dan c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya
