Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
- Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah penyelenggara Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara. 5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. 6. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 8. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. 9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, yang
selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007. 10. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 11. Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. 12. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota.
