Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN, PRINSIP, DAN ISI PEDOMAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun paling sedikit harus memuat:
a. maksud dan tujuan pedoman; b. kaidah perilaku diantaranya memuat prinsip tata kelola dan kode etik sesuai praktik yang berlaku umum; c. pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, hak, dan kewajiban setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun serta hubungan antar Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; d. pedoman teknis yang memuat antara lain pedoman akuntansi, investasi, sistem pengendalian internal, perilaku dan kode etik, organisasi dan tata kerja, pengadaan barang dan jasa, pengambilan keputusan, pelayanan kepesertaan, surat menyurat, sistem informasi, penjualan/pelepasan atau penghapusan aktiva investasi yang bermasalah dan aktiva operasional, penyusunan anggaran, perpajakan, pengelolaan risiko, pendanaan dan kearsipan; dan e. pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
