Pasal 98
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Penutupan kantor Bank berupa Kanwil, KC, dan/atau Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK. (2) Bank mengajukan permohonan izin penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penutupan kantor Bank berupa Kanwil dan/atau KC; atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan penutupan Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan penutupan Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat. (3) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dengan alasan penutupan kantor dan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
