PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 80
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, OJK melakukan penelitian: a. terhadap rencana pembukaan KC yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
