Pasal 64
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Calon pemimpin KPBLN wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Calon pemimpin KPBLN yang telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang pada bank yang berkedudukan di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK. (3) Dalam hal calon pemimpin KPBLN yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) KPBLN wajib menginformasikan pengangkatan pemimpin KPBLN kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan dokumen pengangkatan dari pejabat yang berwenang pada bank yang berkedudukan di luar negeri.
