PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA KORPORASI
(1) Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Bank menyelaraskan penyusunan Rencana Bisnis Bank dengan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kewajiban penyusunan rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bank perantara.
