Pasal 56
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank yang telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK.
(3) Dalam hal calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) Bank wajib menginformasikan pengangkatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Bank kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan notulen RUPS.
