Pasal 54
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada: a. lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank; dan/atau b. lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; b. anggota Dewan Komisaris nonindependen yang menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau c. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba. (3) Tugas dalam jabatan dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Bank.
