PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 52
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
