PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 38
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Penggantian dan/atau penambahan PSP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan direksi dan/atau dewan komisaris dari PSP berupa badan hukum, PSP melalui Bank wajib menginformasikan perubahan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan direksi dan/atau dewan komisaris. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
