PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 35
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Pihak yang menjadi pemilik Bank paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan d. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Dalam hal pihak yang memiliki saham Bank berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik maupun pengurus dari badan hukum tersebut.
