PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 31
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan Bank dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari Bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
