PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 147
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang telah memiliki rencana korporasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada saat Peraturan OJK ini berlaku, menyampaikan rencana korporasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Peraturan OJK ini berlaku.
