Pasal 145
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dan/atau Pasal 143 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dan/atau Pasal 143, Bank atau KPBLN dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPBLN. b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), dan/atau Pasal 143, pihak utama Bank atau pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
