Pasal 134
BAB 11 — SINERGI PERBANKAN
(1) Dalam melaksanakan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pihak yang melakukan kerja sama; b. tujuan dan ruang lingkup kerja sama; c. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan d. hak dan kewajiban setiap pihak paling sedikit mengenai:
- kewajiban kedua belah pihak untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan dan keamanan informasi untuk keperluan perlindungan data nasabah;
- tanggung jawab atas kerugian, dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan, dan/atau kegagalan dari faktor internal dan eksternal lain;
- mitigasi risiko termasuk dalam hal terjadi penghentian kerja sama sebelum jatuh tempo;
- penanganan pengaduan nasabah, dalam hal sinergi berhubungan dengan nasabah secara langsung;
- aspek alih pengetahuan, dalam hal sinergi melibatkan sumber daya manusia dari pihak yang melakukan sinergi; dan
- pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dari aktivitas atau ruang lingkup yang dilakukan kerja sama. (3) Perjanjian kerja sama disusun oleh kedua belah pihak disertai dengan dokumen dari pejabat satuan kerja kepatuhan yang berwenang yang menyatakan bahwa Sinergi Perbankan telah memenuhi aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Sinergi Perbankan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar. (5) Pihak yang menerima manfaat bertanggung jawab atas risiko yang timbul atas keputusan bisnis, layanan, dan/atau operasional dari pelaksanaan Sinergi Perbankan.
(6) Kedua belah pihak wajib memastikan bahwa pelaksanaan Sinergi Perbankan sesuai dengan perjanjian kerja sama. (7) Sinergi terkait dengan penyediaan jasa teknologi informasi: a. penyediaan jasa teknologi informasi selain aplikasi terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2); dan b. penyediaan jasa teknologi informasi berupa aplikasi terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikecualikan dari persetujuan OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
