PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN BANK
Perizinan pendirian Bank dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha.
