PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 128
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam hal Bank yang dicabut izin usaha berupa perusahaan terbuka, seluruh aspek pasar modal yang terkait dengan Bank diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
