PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 121
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Direksi Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) OJK dapat meminta dokumen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
