Pasal 110
BAB 9 — KPBLN
(1) Bank yang berkantor pusat dan berkedudukan di luar negeri dan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang akan membuka KPBLN harus: a. memiliki kinerja dan reputasi yang baik; b. memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian syariah di INDONESIA; c. memiliki total aset termasuk 200 (dua ratus) besar dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan d. menempatkan deposito atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. KPBLN” di bank paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan pada saat penutupan KPBLN dan dengan persetujuan tertulis dari OJK.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin pembukaan KPBLN diajukan oleh pejabat berwenang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Permohonan untuk memperoleh izin pembukaan KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
