PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 108
BAB 8 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, DAN ANGGARAN DASAR BANK
(1) Perubahan anggaran dasar Bank harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (2) Setiap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan kegiatan operasional disertai dengan akta perubahan anggaran dasar dimaksud.
