Pasal 101
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank wajib menginformasikan rencana penutupan KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan. (2) Bank wajib mengumumkan rencana penutupan KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web Bank; dan/atau d. akun media sosial resmi Bank, paling singkat 5 (hari) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank wajib menginformasikan rencana penutupan KF yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan. (4) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib mengumumkan pembatalan rencana penutupan kantor Bank melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web Bank; dan/atau d. akun media sosial resmi Bank, paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
