PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN BANK
(1) Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank terdiri atas: a. modal disetor; b. kepemilikan; dan c. perizinan. (2) Pendirian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
