Pasal 16
BAB 5 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Dalam hal ASPM merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; b. mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan;
c. melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap kegiatan usaha perusahaan; d. memberikan peringatan tertulis kepada Direksi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan dan meminta Direksi untuk segera melakukan upaya perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya peringatan tertulis tersebut, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris; e. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diawasi dan diberi nasihat; f. meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal; g. mendampingi perusahaan atau mewakili perusahaan dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan h. memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
