Pasal 10
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
(1) Perpanjangan izin ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin ASPM yang memenuhi syarat.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut. (4) Pemohon perpanjangan izin ASPM yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir, dianggap membatalkan permohonan perpanjangan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
