PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 72
BAB 8 — RENCANA TINDAK (ACTION PLAN)
(1) Bank wajib menyusun rencana tindak (action plan) untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, apabila diperkirakan mengalami penurunan rasio KPMM: a. secara signifikan; atau b. mendekati atau kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Selain penyusunan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyusun rencana tindak (action plan) apabila terdapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
