Pasal 62
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah hanya berlaku untuk: a. pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Mudharabah, dan Musyarakah; dan b. jenis penggunaan untuk modal kerja dan investasi. (2) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut: a. selama tenggang waktu (grace period), kualitas mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan b. setelah tenggang waktu (grace period) berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
