PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 52
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Dalam menghitung rasio KPMM, Bank wajib memperhitungkan PPA atas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan CKPN yang dibentuk. (2) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk atas Aset Produktif lebih besar dari CKPN yang telah dibentuk, Bank wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPA dengan CKPN sebagai pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM.
(3) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk terhadap Aset Produktif sama dengan atau lebih kecil dari CKPN yang telah dibentuk, Bank tidak perlu memperhitungkan selisih lebih PPA dalam perhitungan rasio KPMM.
