PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 27
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank lain; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
