PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 13
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi. (4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
