Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pelapor LLD harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan. (2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas laporan LLD jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya. (3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas Laporan LLD terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor LLD tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara online maka laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya. (4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara online.
