PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 9
BAB 4 — PEMANTAUAN KEPATUHAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG
Rincian dan tata cara penyampaian laporan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk pengenaan sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan pelaporan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank.
