PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG...
Pasal 2
BAB 2 — PEMUSNAHAN UANG RUPIAH
(1) Bank INDONESIA melaksanakan Pemusnahan terhadap: a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar; b. Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku yaitu Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. (2) Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara.
