Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi. (2) Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, penyelesaiannya dapat dilakukan secara netting untuk: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (3) Pengaturan penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA ini.
