PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 27
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. (2) Penatausahaan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pedoman internal tertulis Bank dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
