Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Pihak Asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (2) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (3) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing yang dapat dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind). (4) Penyelesaian untuk penyesuaian Transaksi Derivatif atas pembayaran dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dapat dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Jangka waktu Transaksi Derivatif untuk penyelesaian perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dalam rangka investasi paling singkat 1 (satu) minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya Transaksi Derivatif sampai dengan tanggal jatuh waktu Transaksi Derivatif, dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi.
