PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, jangka waktu, dan tujuanpembukaan gerai oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
