Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi kredit; d. tidaksedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. tidaksedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas dengan kegiatan usaha KUPVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank INDONESIA karena pelanggaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; g. telahmengikuti penyuluhan ketentuan terkait dengan KUPVA yang diadakan oleh Bank INDONESIA; dan h. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank dan perundang- undangan lain yang berlaku.
